Soal legal standing LPPHI 

Dalil Chevron Seyogyanya Diabaikan Majelis Hakim 

Di Baca : 2124 Kali
Dok. LPPHI

Bahkan untuk kepentingan gugatan tersebut, kata Perianto Agus Pardosi, LPPHI telah melakukan sampling limbah di 16 lokasi di wilayah kerja Blok Rokan untuk dianalisa laboratorium terakreditasi. 

"Hasilnya sangat mengejutkan, semua akan dipaparkan di persidangan sebagai bukti," ungkap Perianto Agus Pardosi.

Sehingga, kata Perianto Agus Pardosi, tujuan gugatan LPPHI adalah hanya meminta pertanggungjawab hukum kepada PT CPI, SKK Migas dan KLHK serta Pemda Riau sebagai pihak yang bertanggung jawab memulihkan fungsi lingkungan hidup atas masih banyaknya limbah B3 TTM di lahan masyarakat dan kawasan hutan.(rls/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar